LINGKARBEKASI.COM – Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo mengatakan faktor penyebab kecelakaan di Cibubur CBD bisa karena banyak hal. Pertama, faktor aturan atau undang-undang, kedua faktor manusia, ketiga, faktor kendaraan, keempat faktor jalan, kelima faktor cuaca.

“Selain itu banyak faktor lain-lain yang menjadikan Laka lantas mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.
Menurut Bambang, berdasarkan
Undang-undang nomor 22 tahun 2009, memang tidak boleh ada lampu pengatur lalu lintas di daerah rawan seperti itu. Titik kejadian itu masuk wilayah Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“Pertamina harus tanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban. Laka lantas di jl. Alternatif Cibubur, selain pengemudi juga tentang pengaturan lalu lintas jalan,” ujarnya.
Adapun Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan di pasal 5 disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan.
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
Urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;
Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan
Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)