Lagi dan Lagi, Sel Penjara di Penuhi Pelajar Tawuran

LINGKARBEKASI.COM – Lagi dan lagi, kembali terjadi tawuran antar pelajar di Kota Bekasi. Kali ini pelaku tawuran sebanyak 16 Pelajar asal SMK Bina Karya Mandiri 1 dan 2. Para pelajar ini melakukan tawurannya di pinggir kali Kp. Dua Ratus Kel. Margajaya Kec. Bekasi Selatan. Pada Senin, (12/11/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap 3 dari 16 pelajar yang mengikuti tawuran, di antaranya Farid Arrahman, Gilang Defriaji, dan Fernando Aritanto. Ketiga pelaku tawuran ini di tangkap karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam.
Menurut Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, pihaknya mendapatkan laporan warga terkait tawuran yang terjadi.
“Pihak kita mendapatkan laporan dari warga, Tim kita langsung bergegas ke TKP, dan tawuran langsing pecah, di saat itu, TIM kita berhasil menangkap 3 orang dari 16 pelaku tawuran,” ujar AKBP Eka Mulyana kepada Reporter di Polres Metro Bekasi Kota.
Dari kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita barang bukti berupa 16 celurit yang sudah berserakan lepas tawuran terjadi.
Menurut Eka, aksi tawuran ini terjadi karena terencana melalui kesepakatan yang dibicarakan melalui media whatsapp. Selain itu, Eka menyebut aktivitas tawuran merupakan momok di Kota Bekasi.
Terhadap ketiga tersangka, patut di duga melanggar tindak pidana karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa senjata tajam tanpa Hak, sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat  No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Hamzah Muhamma
Editor      : Diena Amalia