LINGKARBEKASI.COM – Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap tersangka komplotan rumah kosong (Rumsong) yang terjadi di Toko Sinar Agung, Jl. Buwek Rt.02 Rw.020 Desa sumber jaya, kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Kepala Satuan Reskrim, AKPB Rizal Marito, mengatakan, Satreskrim menangkap empat dari enam tersangka, yaitu MS, R, H, IF. Dua tersangka lainnya yaitu A dan N dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut AKBP Rizal Marito, berawal MS sebagai pembantu rumah tangga, pada Sabtu, 22 September 2018, pergi bersama korban pemilik rumah dan Toko matrial, sehingga pada saat itu rumah kosong.
“MS memberitahu R sebagai rekannya bahwa penghuni Toko Sinar Agung dalam keadaan kosong. MS ini memberitahukan juga bahwa isi didalam lemari milik korban tersimpan uang tunai dan perhiasan emas, setelah itu R mengajak H, A dan N. Kemudian Tepat pukul 21.00 WIB pelaku eksekusi rumah korban,” ungkap Rizal Marito pada awak media, di Polres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (27/11/2018).
Rizal jelaskan, dalam aksinya, para pelaku berbagi tugas, R dan A masuk kerumah korban dengan cara memanjat pohon dan membuka pintu dengan menggunakan obeng. Sementara itu, N dan H bertugas menjaga lokasi di luar dan I sebagai penadah.
Dari aksi ke enam pelaku, berhasil meraup keuntungan senilai 2,2 Milyar Rupiah dengan Perhiasan emas dengan berat total 1,2 Kg senilai 700 Juta rupiah.
“Kami menyita 14 barang bukti di antaranya, 3 buah tas, uang tunai 301 juta, 13 gelang emas, 5 cincin emas, 3 kalung emas, 1 liontin emas, 1 unit mobil honda Jazz, 1 motor ninja 250R, 1 unit motor honda beat, 1 hp samsung, dan 1 hp vivo,” terang AKBP Rizal Marito.

Polisi Menyita Beberapa Barang Bukti
Dari perbuatan pelaku dikenakan pasal pemberatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ILH/ADP)