PPPK di Ujung Tanduk: Saat Pelayan Publik Dikorbankan Demi Angka Fiskal

Oleh: Neno Salsabillah
(Aktivis Muslimah & Muslimpreneur)

ppdb2025

​Dunia kepegawaian Indonesia sedang diguncang badai kecemasan. Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berada di titik nadir. Kabar buruk berembus dari berbagai penjuru tanah air; para pahlawan pelayanan publik ini dihantui bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Alibi yang digunakan seragam: efisiensi anggaran.

​Realita pahit ini terpotret jelas dalam kebijakan regulasi UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan tersebut, porsi belanja pegawai daerah dipatok maksimal 30%. Dampaknya? Sebagaimana diberitakan Kompas.com (29/03/2026), ruang fiskal yang menyusut membuat posisi PPPK terhimpit. Gubernur NTT bahkan telah merencanakan pemberhentian 9.000 PPPK, sementara Pemprov Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan juga mengisyaratkan langkah serupa demi menjaga disiplin fiskal (Bisnis.com, 27/03/2026).

Logika Kapitalis yang Cacat

​Secara jujur kita harus bertanya: mengapa pelayan publik menjadi korban pertama saat anggaran menipis? Jawabannya ada pada akar sistem yang dianut saat ini, yakni Kapitalisme. Dalam logika kapitalis, tenaga kerja hanyalah faktor produksi. Ketika beban belanja dianggap membebani neraca makroekonomi, maka “pemangkasan” menjadi solusi pragmatis tanpa memedulikan nasib ribuan keluarga di baliknya.

​Sistem PPPK sendiri sejak awal sudah mencerminkan kerentanan. Hubungan kerja berbasis kontrak membuat negara bertindak layaknya perusahaan yang bisa memutus ikatan kapan saja ketika dianggap tidak “menguntungkan” secara finansial. Ini adalah bukti kegagalan negara kapitalis dalam menjalankan fungsi ri’ayah (pengurusan) rakyat secara utuh.

Belajar dari Sejarah Keemasan Islam

​Kondisi ini sangat kontras jika kita menengok sejarah kegemilangan Islam. Pada masa Khilafah, pegawai negara—baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun administrasi—mendapatkan jaminan kesejahteraan yang stabil. Gaji mereka diambil dari Baitul Mal yang bersumber dari pos fai’ dan kharaj, bukan sekadar mengandalkan pajak yang membebani rakyat.

​Khalifah Umar bin Khattab, misalnya, dikenal memberikan gaji yang sangat layak bagi para guru dan pegawai negara agar mereka bisa fokus melayani umat tanpa dipusingkan oleh kebutuhan pokok. Islam memandang layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan adalah kewajiban negara yang bersifat mutlak, bukan komoditas yang bisa dikomersialisasikan atau dipangkas demi penghematan.

​Rasulullah SAW bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari).

Solusi Hakiki: Kembali ke Sistem Pencipta
​Krisis anggaran dan ancaman PHK massal PPPK adalah alarm keras bahwa sistem buatan manusia yang cacat ini telah gagal menyejahterakan. Solusi yang ditawarkan saat ini, seperti empat opsi dari DPR RI (Kolakaposnews, 29/03/2026), hanyalah obat penawar sementara yang tidak menyentuh akar masalah.

​Satu-satunya jalan keluar adalah beralih dari sistem fiskal kapitalis menuju sistem ekonomi yang berlandaskan aturan Sang Pencipta. Dalam sistem Islam, negara menjamin ketersediaan lapangan kerja yang luas dan gaji yang layak bukan karena pertimbangan pasar, melainkan karena tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Saatnya kita menyadari bahwa hanya dengan sistem yang adil dan manusiawi inilah, kesejahteraan rakyat—termasuk para pegawai PPPK—dapat terjamin secara nyata dan bermartabat.

Wallahualam bissawab