LINGKARBEKASI.COM – Praktisi Hukum, Bambang Sunaryo menyatakan Perda 17 tahun 2009 sudah usang, akibatnya pemkot Bekasi gamang serta tidak mempunyai taring dalam melakukan penegakkan hukum terkait peredaran dan perdagangan minuman keras (miras) ataupun minuman beralkohol (minol).

Menurutnya, mengacu pada Perda 17 tahun 2009 juga UU Omnibus Law, UU ini sudah usang sehingga tidak lagi tegas.
Hal itu ia katakan saat memberikan paparan dalam acara Diskusi Publik yang digelar Komunitas Media Online Indonesia (Komodo) di Balelo Food Garden, Perumahan Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat Jum’at (15/7/2022)
“Segera saja diajukan ke Bapemperda untuk di bahas dan di-sinkronisasi dengan UU Omnibus law meskipun UU ini ditahan oleh MK untuk tidak diundang-undangkan selama 2 tahun, tapi kan tidak diundangkan dan tetap jalan,” imbuhnya.
Pemkot Bekasi, kaya Bambang mestinya mendapatkan penghasilan cukup besar di pajak miras ini.
“Kita hitung saja miras ini ada di peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian minuman keras, ada klasifikasinya 5-20, 20-50 dan pajaknya juga berbeda,” ujar Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pelopor Depok ini.
Di kota Bekasi , jika mereka taat membayar pajak sudah tentu Bekasi akan lebih baik dari Jakarta. Bekasi kota Metropolitan tidak boleh dipandang sebelah mata.
Bekasi dengan 12 kecamatan dengan 56 kelurahan dan penduduknya yang hampir 3 juta jiwa cukup padat.
“Holywings sudah ditutup dan bagian dari kesigapan aparatur pemkot Bekasi walaupun Perda-nya lemah, tapi kepedulian pemkot Bekasi patut kita apresiasi berani menegakkan aturan karena memang ada kesalahan yang sangat fatal dan prinsip,” imbuhnya.
Pemkot, kata dia, sekecil apapun pelanggaran harus ditegakkan hukum karena tanpa penegakkan hukum yang signifikan akan terjadi pelanggaran pelanggaran atau pembiaran.
“Maka dari itu masyarakat menganggap apa yang dilakukan itu legal padahal di Holywings itu ada hiburan, makanan, karaoke, miras tapi Holywings Bekasi yang dipungut hanya pajak hiburannya saja, kemana pajak mirasnya? yang dirugikan pemkot Bekasi,” jelasnya.
Kata Bambang, Kota Bekasi perlu membenahi tempat hiburan lebih baik dan ramah sehingga pajaknya ke kota Bekasi. “Banyak anak muda Bekasi ke Jakarta kenapa tempat hiburan di Bekasi ini tidak diperbanyak kan pajaknya untuk masyarakat?
Anak-anak muda Bekasi ini kalau cari hiburan ke Jakarta, padahal dia tinggal di Bekasi sementara bayar pajaknya di Jakarta,” pungkasnya. (Denis)