Puasa Berjalan, MBG Berlanjut: Siapa yang Diuntungkan?

Oleh: Fauziyah Ainun
(Mahasiswi dan Aktivis Dakwah Remaja)

ppdb2025

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayan, memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan tetap berjalan selama Ramadan 2026 dengan penyesuaian distribusi (bgn.go.id, 26/1/2026). Bagi ibu hamil, menyusui, dan balita, layanan tetap normal. Namun, bagi siswa yang berpuasa, makanan akan dibagikan di sekolah untuk dibawa pulang sebagai menu berbuka. Sementara itu, di pondok pesantren, distribusi diatur menjelang waktu maghrib.

Sekilas, kebijakan ini tampak adaptif. Namun, keputusan untuk terus “tancap gas” di bulan suci memicu pertanyaan mendasar: Apakah kebijakan ini murni berbasis kebutuhan rakyat, atau sekadar menjaga ritme serapan anggaran dan kontrak vendor?

Antara Teknis Distribusi dan Realitas Kebutuhan
Ramadan mengubah pola konsumsi secara total. Esensi awal MBG adalah menyediakan energi bagi siswa saat jam belajar. Ketika siswa berpuasa, tujuan ini otomatis gugur. Di sini, efektivitas program patut diuji:

Kelayakan Konsumsi: Apakah makanan yang dibagikan siang hari masih layak dan higienis saat disantap waktu berbuka?

Ketepatan Sasaran: Apakah makanan tersebut benar-benar dikonsumsi siswa, atau justru berujung mubazir?

Kritik tajam datang dari Eliza Mardian (Core Indonesia) yang menilai pemberian makanan kering agar tahan lama justru berisiko tidak memenuhi standar gizi optimal. Hal ini mengesankan kebijakan yang dipaksakan agar “dapur tetap mengepul” tanpa evaluasi kebutuhan riil. Senada dengan itu, ahli gizi Tan Shot Yen menyarankan agar selama Ramadan, kontrol gizi dikembalikan kepada keluarga. Namun, usulan para ahli sering kali kalah oleh target operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Logika Proyek dalam Paradigma Kapitalistik
Dalam sistem pemerintahan yang berpijak pada paradigma kapitalistik, layanan publik sering terjebak dalam “logika proyek”. Program berskala nasional seperti MBG melibatkan perputaran uang yang masif, mulai dari vendor hingga logistik.

Pertanyaan “Siapa yang diuntungkan?” menjadi sangat relevan. Jika penyesuaian hanya bersifat teknis tanpa kajian mendalam, muncul dugaan bahwa keberlanjutan program lebih demi stabilitas kontrak dan serapan anggaran daripada kemaslahatan rakyat. Rakyat diposisikan sebagai objek pelengkap dalam skema ekonomi yang menguntungkan pemilik modal.

Perspektif Islam: Negara sebagai Pengurus (Ra’in)
Persoalan MBG selama Ramadan mencerminkan masalah sistemik: layanan dasar rakyat terjepit di antara kewajiban sosial dan ambisi anggaran. Dalam pandangan Islam kaffah, pemenuhan gizi bukanlah komoditas bisnis atau instrumen politik praktis, melainkan kewajiban mutlak negara.

Negara sebagai Pelayan: Rasulullah SAW bershalawat bahwa pemimpin adalah ra’in (pengurus) yang akan dimintai pertanggungjawaban. Negara tidak bertindak sebagai regulator atau fasilitator bagi vendor, melainkan penjamin langsung kesejahteraan tiap individu.

Kemandirian Anggaran: Pembiayaan layanan publik bersumber dari Baitul Mal (hasil pengelolaan SDA, kepemilikan negara, dll). Karena tidak bergantung pada utang atau pajak yang menjerat, negara memiliki fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kebijakan sesuai kondisi riil masyarakat tanpa terikat kontrak komersial yang kaku.

Mekanisme Nafkah dan Jaminan Sosial: Syariat mengatur pemenuhan pangan melalui lapisan tanggung jawab: kepala keluarga, kerabat, tetangga, dan terakhir negara. Jika rakyat tidak mampu, negara hadir memberikan bantuan secara sistemik, bukan berbasis momentum atau proyek musiman.

Penutup
Kebijakan dalam Islam tidak diukur dari sekadar “berjalannya program”, tetapi dari terpenuhinya hak rakyat secara bermartabat. Pengelolaan dana publik adalah amanah dengan konsekuensi akhirat. Jika orientasi kebijakan hanya soal kemanfaatan materi dan perputaran modal, maka rakyat akan terus menjadi pihak yang paling sedikit diuntungkan di tengah gemerlapnya angka statistik anggaran.

Wallahu a’lam bish shawab.