Refleksi tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

LINGKARBEKASI.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan mendorong pemulihan ekonomi nasional, aksi nyata tahun 2021 menjadi refleksi Kemenkumham untuk tetap bekerja Profesional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif. Komitmen yang kuat dari Kemenkumham diwujudkan melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan.

Di masa yang penuh ketidakpastian akibat covid 19, memicu semangat kantor Imigrasi untuk terus berinovasi tiada henti, menghadirkan layanan publik optimal guna menjawab kebutuhan masyarakat dalam mencapai sasaran strategis Kemenkumham.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, dalam Siaran Pers nya di Press Room, lantai 2 Kantor Imigrasi, Jumat, (31/12).
menyampaikan dalam pelaksanaan target kinerja yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 420 buku paspor melalui program Eazy Passport dari total keseluruhan penerbitan paspor oleh sebanyak 12.838 buku paspor yang terdiri dari Paspor 48 halaman sebanyak 9030 buku dan buku paspor elektronik sebanyak 3.808 buku.

Lebih Lanjut Kakanim Wahyu Hidayat menyampaikan pada bidang penegakan hukum keimigrasian, kantor imigrasi bekasi telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap 192 orang. Pengawasan dan penegakan hukum juga dilakukan terhadap WNI, terdapat 25 orang pemohon Paspor yang ditunda penerbitannya karena diduga akan menjadi CTKI Nonprosedural.

Terhadap layanan untuk Warga Negara Asing (WNA) Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 195, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 6.168, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 423.

Pada tahun 2021 tepatnya di bulan Mei, Kanim Bekasi memperkenalkan inovasi layanan yaitu Aplikasi E-Idaman (Imigrasi Datang Melayani Anda). Aplikasi tersebut memberikan kemudahan pemohon layanan Eazy Paspor bagi komunitas perumahan, sekolah, atau kantor untuk mengajukan permohonan tanpa perlu datang ke Kantor Imigrasi. Dalam perkembangannya Aplikasi E-Idaman juga mengakomodir permohonan paspor bagi kelompok disabilitas dan pemohon yang sakit melalui Idaman Ramah HAM.

Kantor Imigrasi Bekasi berkomitmen memberikan pelayanan Ramah HAM bagi kelompok rentan yaitu para penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan balita dengan memberikan layanan prioritas dan ruang khusus Layanan Ramah HAM. Sebagai hasilnya, pada tahun 2021 Kantor Imigrasi Bekasi mendapatkan penghargaan sebagai Kantor Imigrasi yang melaksanakan pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Menteri Hukum dan HAM RI. 

“Untuk resolusi tahun 2022 kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan zona integritas di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi,” ujar Wahyu Hidayat.

(*)

Exit mobile version