Simalakama Anggaran : Dampak Panjang Krisis Finansial RSUD Kota Bekasi

Oleh : Fauziyah Ainun
Mahasiswi dan Aktivis Dakwah Remaja

Dilansir dari Pojok Bekasi (8/1/2026), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi dilaporkan menanggung beban utang operasional yang sangat besar, yakni menembus angka Rp70 miliar. Utang ini sebagian besar merupakan kewajiban kepada pihak ketiga (vendor) penyedia obat-obatan dan alat kesehatan. Penyebab utama krisis ini disebabkan oleh ketidakseimbangan antara pendapatan rumah sakit dengan biaya operasional yang membengkak.

Faktor utama yang mencuat adalah keterlambatan pencairan klaim layanan kesehatan, yang mengakibatkan arus kas (cash flow) rumah sakit terganggu. Situasi ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan pelayanan. Jika utang kepada vendor tidak segera dibayar, pasokan obat dan bahan medis habis pakai terancam terhenti, yang secara langsung akan merugikan pasien. Kondisi ini dipandang sebagai peringatan keras bahwa sistem keuangan rumah sakit daerah tersebut memerlukan evaluasi total.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut desentralisasi fiskal dan administrasi, RSUD berada pada posisi yang dilematis. Di satu sisi, rumah sakit daerah dituntut memberikan pelayanan kesehatan optimal sebagai perpanjangan tangan negara. Di sisi lain, RSUD juga dipaksa beroperasi secara efisien dan mandiri melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dilema inilah yang melahirkan apa yang dapat disebut sebagai simalakama anggaran.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah, pengelolaan RSUD berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Secara normatif, kebijakan ini bertujuan mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan responsivitas. Namun dalam praktiknya, desentralisasi justru memunculkan fragmentasi tanggung jawab.

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan strategis seperti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara pemerintah daerah menanggung beban operasional RSUD. Ketika klaim JKN mengalami keterlambatan atau nilainya tidak sebanding dengan biaya riil pelayanan, RSUD terjebak dalam defisit struktural. Pemerintah daerah sering kali tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menutup kekurangan tersebut tanpa mengorbankan sektor lain.

Kasus RSUD Kota Bekasi menunjukkan dengan jelas bagaimana desain kebijakan ini bekerja secara timpang. Utang kepada vendor obat dan alat kesehatan bukan sekadar akibat salah kelola internal, melainkan respons darurat terhadap sistem pembiayaan yang tidak sinkron antara pusat dan daerah.

Skema BLUD pada dasarnya dirancang untuk memberi fleksibilitas pengelolaan keuangan kepada RSUD agar lebih adaptif dan profesional. Namun dalam konteks pemerintahan saat ini, BLUD sering kali dipahami secara keliru sebagai “kemandirian absolut”. RSUD dituntut: Efisien seperti korporasi, Transparan seperti lembaga publik, dan Humanis seperti institusi sosial. Sayangnya, tuntutan tersebut tidak diimbangi dengan Kepastian cash flow, Mekanisme penjaminan risiko pelayanan sosial, serta Standar nasional tata kelola BLUD yang tegas dan seragam.

Krisis utang RSUD sejatinya mencerminkan problem tata kelola pemerintahan (governance issue), bukan semata persoalan teknis rumah sakit. Ketika RSUD mengalami krisis: Negara hadir secara normatif, tetapi absen secara fiscal; Daerah memikul beban operasional, tetapi kebijakan strategis ditentukan pusat; begitupun Pelayanan kesehatan dijadikan indikator kinerja pemerintah, namun instrumen pendukungnya rapuh.

Dari sini kita bisa tahu bahwa hutang RSUD mencerminkan kegagalan sistem kesehatan kapitalistik yang menempatkan layanan kesehatan sebagai komoditas, bukan hak dasar yang wajib dijamin penuh oleh negara. Skema pembiayaan berbasis asuransi seperti JKN membuat negara lepas tangan dari pembiayaan langsung, sehingga defisit sistem justru ditransfer menjadi beban rumah sakit dan tenaga kesehatan. Penerapan logika bisnis pada RSUD/BLUD memaksa pelayanan publik tunduk pada efisiensi dan target keuangan, padahal kesehatan rakyat—terutama pasien miskin—tidak bisa diperlakukan dengan mekanisme pasar.

Berulangnya krisis keuangan di sejumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menunjukkan bahwa persoalan layanan kesehatan tidak cukup diselesaikan dengan penambahan anggaran atau efisiensi belanja semata. Sejumlah pengamat kebijakan menilai, dibutuhkan perubahan paradigma mendasar, salah satunya melalui pendekatan sistem Islam kaffah (menyeluruh) yang menempatkan negara sebagai penanggung jawab penuh layanan kesehatan rakyat.

Dalam perspektif Islam, kesehatan dipandang sebagai hak dasar masyarakat dan kewajiban negara, bukan layanan berbasis iuran atau mekanisme klaim. Karena itu, rumah sakit tidak diposisikan sebagai entitas semi-bisnis seperti dalam skema BLUD, melainkan sebagai alat negara untuk melayani publik.

Melalui pendekatan ini, pembiayaan layanan kesehatan ditanggung langsung oleh negara. Seluruh biaya operasional rumah sakit bersumber dari kas negara (Baitul Mal), yang dikelola dari aset dan sumber daya milik umum. Model ini dinilai lebih stabil karena tidak bergantung pada iuran masyarakat maupun klaim berlapis yang selama ini kerap menimbulkan gangguan arus kas RSUD.

Penghapusan sistem klaim juga diyakini mampu menghentikan praktik utang rumah sakit kepada vendor obat dan alat kesehatan. Dengan anggaran yang dialokasikan langsung, pasokan medis dan pelayanan pasien tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif atau keterlambatan pembayaran.

Selain pembiayaan, sistem Islam menekankan tata kelola berbasis amanah dan pengawasan ketat. Pengelolaan dana publik dipandang sebagai tanggung jawab moral dan hukum, sehingga pemborosan dan belanja non-prioritas dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Pendekatan ini juga menjamin akses kesehatan yang setara dan non-diskriminatif. Pasien dilayani tanpa pembedaan kelas ekonomi atau kemampuan bayar, sebagaimana praktik layanan kesehatan dalam sejarah peradaban Islam, mulai dari rumah sakit Bimaristan pada masa pemerintahan Khalifah Al Walid dari Dinasti Umayyah hingga perkembangan layanan kesehatan pada masa Dinasti Abbasiyah oleh Khalifah Harun Al-Rashid di Baghdad.

Pendukung konsep ini menilai, krisis RSUD merupakan persoalan sistemik. Selama tanggung jawab negara masih dibagi dengan mekanisme pasar dan iuran rakyat, simalakama anggaran akan terus berulang. Sistem Islam menawarkan solusi menyeluruh dengan mengembalikan peran negara sebagai pelayan utama kebutuhan dasar masyarakat.

Wallahu a’lam bish shawwab

Whatsapp Share Post Telegram
Exit mobile version