LINGKARBEKASI.COM – Kepolisian Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Insiden yang terjadi pada (6/9) pukul 03.00 Wib di desa Jejalen, kampung Kebon RT 02/05 kecamatan Tambun Utara, kabupaten Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap Tim Cobra dan Reskrim Polsek Tambun.

Bermula pelaku (DI) mendapat telepon dari pelaku (A) yang masih DPO untuk datang ke gerbang Perumahan Kintamani, Desa Jejalen, Tambun Utara. Pelaku (A) yang masih DPO meminjam sajam ke pelaku (DI) dan memberitahukan kampung akan di serang. Kemudian (DI) mengambil sajam di rumah pelaku (BS). Pelaku (DI) membagikan sajam kepada rekan-rekannya kepada (MA) dan 2 orang DPO lainnya (ZD) dan (Z).
DPO (I), (IR) memberikan perintah kepada kelompoknya untuk menyerang korban termasuk 9 orang lainnya kabur ketika korban MF (20) terjatuh saat di keroyok oleh (BS) dan (DI), (MA) termasuk kelompoknya,” Ucap Kapolsek Tambun AKP Gana Yuda Pratama, saat jumpa pers, Rabu, (9/9/2020)
Pelaku (DI), (MA) di tangkap di wilayah kecamatan Sukawangi, kabupaten Bekasi dan pelaku (BS) di tangkap di rumahnya kampung Gondrong, desa Jejalenjaya dan 2 orang saksi diamankan di rumah (BS) dan kini 18 orang DPO nama nama nya sudah di kantongi oleh penyidik Unit Reskrim Tambun guna melakukan pengejaran,” terangnya.
Barang bukti yang di sita 6 bilah sajam jenis clurit dari berbagai bentuk dan 4 unit handphone. Adapun pasal yang di jerat untuk para pelaku yakni pasal 170 ayat 2 subsider pasal 361 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (*)