LINGKARBEKASI.COM – Sungguh tega seorang paman yang harusnya menjaga dan melindungi ponakannya, ini malah menggaulinya selama 8 tahun hingga hamil. Oleh keluarga, ulah bejat sang paman langsung dilaporkan ke Mapolsek Tambun, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi berhasil meringkus pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak dibawah umur di tempat tinggalnya Kampung Buaran RT 002/001 Desa Lambangsari, kecamatan Tambun Selatan, kabupaten Bekasi.
Aksi bejat yang dilakukan pelaku, berawal dari orang tua korban melihat korban SB (15) sering sakit perut dan mual mual, lalu korban di bawa ke Puskesmas untuk berobat, kemudian saat berobat di ketahui ternyata korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan tiga bulan.
Mengetahui korban telah hamil tiga bulan pihak keluarga mempertanyakan siapa yang tega berbuat hingga korban berbadan dua, bukan main terkejutnya keluarga yang melakukan aksi bejat teryata S yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.
“Pelaku S (40) sering melakukan perbuatannya di dalam kontrakan di saat suasana sepi, menurut keterangan korban telah di setubuhi oleh pelaku sejak kelas 3 SD sampai kelas 2 SMA dan pelaku mengancam korban pada saat melakukan perbuatanya,” kata Kapolsek Tambun Selatan, AKP Gana Yudha Pratama saat jumpa pers, Selasa, (08/09/2020)
Dari hasil pemeriksaan tersebut korban pun memberanikan diri di dampingi pihak keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kita amankan di Mapolsek Tambun dan di kenakan pasal 81 dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan di ancam 15 tahun penjara.” pungkasnya. (*)