Oleh: Annisa Rofiqo, S.Pd
Aktivis Muslimah Bekasi
Peristiwa longsor sampah kembali terjadi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Rabu, 31 Desember 2025. Insiden ini menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah tertimbun material sampah dan terdorong ke area saluran kali (bekasi.pojoksatu.id, 01/01/2026).
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Jhoi Phiau, menyatakan bahwa kejadian ini merupakan longsor ketiga yang terjadi dalam rentang Mei hingga Desember 2025. Fakta tersebut menjadi sinyal kuat bahwa kondisi TPST Bantargebang telah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan (Kompas.TV, 11/01/2026).
Sungguh ironis, bencana yang lazim terjadi berupa tanah longsor, namun di Bantargebang justru longsor sampah. Tumpukan sampah yang menggunung hingga setara bangunan 16 lantai telah mencapai ambang kritis. Curah hujan tinggi memperparah kondisi, memicu pergeseran massa sampah hingga menyeret truk ke aliran sungai. Apabila situasi ini tidak ditangani secara serius dan sistematis, TPST Bantargebang berpotensi menjadi bom waktu ekologis yang sewaktu-waktu mengancam keselamatan manusia dan lingkungan.
Muatan Sampah Overload: Gaya Hidup dan Absennya Sistem
Meski secara administratif berada di wilayah Kota Bekasi, TPST Bantargebang merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi mencakup kompensasi daerah serta tanggung jawab infrastruktur lingkungan. Sejak beroperasi pada 1989, TPST ini menjadi tempat pembuangan utama sampah Jakarta, dengan volume harian mencapai 7.800 hingga 8.000 ton per hari. Data dari waste4change.com (10/04/2024) mencatat sekitar 39 juta ton sampah telah mengisi 80 persen lahan TPST Bantargebang.
Krisis sampah ini mencerminkan budaya konsumtif yang lahir dari sistem kapitalisme. Masyarakat didorong untuk terus membeli, menggunakan, dan membuang tanpa mekanisme tanggung jawab limbah yang memadai. Fenomena fear of missing out (FOMO) turut memperparah, ketika masyarakat terdorong mengikuti tren viral tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil. Dalam sistem ini, produksi dan konsumsi digenjot secara masif, sementara dampak ekologisnya diabaikan dan dibebankan kepada alam serta masyarakat.
Berulangnya polemik sampah juga menjadi cermin minimnya peran negara sebagai pengelola kepentingan publik. Solusi tambal sulam, seperti perluasan lahan TPS atau pemanfaatan sampah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan teknologi terbatas, tidak menyentuh akar persoalan. Negara seharusnya memiliki sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi, mulai dari pengurangan di hulu, pemilahan, hingga daur ulang di hilir. Edukasi masyarakat untuk menerapkan gaya hidup tidak konsumtif dan ramah lingkungan juga mutlak diperlukan.
Negara harus memimpin perubahan pola produksi dan konsumsi, bukan justru tunduk pada logika kapital. Ketika kebijakan lingkungan hanya berorientasi pada efisiensi biaya dan pertumbuhan semu, serta menjadikan TPS sebagai solusi utama, maka sesungguhnya negara sedang menunda ledakan krisis ekologis yang risikonya semakin besar.
Solusi Sampah dalam Islam
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin menempatkan kebersihan dan penjagaan lingkungan sebagai prinsip fundamental. Kebersihan bukan sekadar urusan individu, tetapi juga tanggung jawab masyarakat dan negara sebagai kewajiban syar‘i. Pengelolaan sampah menjadi urusan penting agar tidak menimbulkan kemudaratan bagi manusia maupun alam. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat kebaikan.”
(QS. Al-A’raf: 56)
Islam juga mengatur pola konsumsi dan produksi agar tidak berlebihan, dengan melarang israf (boros) dan tabdzir (menyia-nyiakan). Prinsip ini mampu memutus ledakan sampah sejak hulu, bukan sekadar menangani di hilir. Edukasi pemilahan sampah organik dan nonorganik, serta regulasi pengelolaan sampah mandiri, harus digencarkan dan difasilitasi negara agar menjadi budaya masyarakat.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah sebagai urusan publik yang dibiayai oleh Baitul Mal dan dijalankan secara sistematis—mulai dari pengurangan, pengelolaan, hingga daur ulang—tanpa diserahkan pada mekanisme pasar. Sejarah mencatat, pada masa kekhilafahan Islam abad ke-9 hingga ke-10, pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari sistem perkotaan yang didukung negara, bukan atas dorongan komersial, melainkan sebagai amanah kekhalifahan di bumi.
Inilah urgensi penerapan sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan, agar negara benar-benar berfungsi sebagai junnah (pelindung) dan raa’in (pengurus) bagi rakyatnya.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
