Akhirnya Pembunuhan Satu Keluarga, Terungkap

LINGKARBEKASI.COM -Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang memakan korban satu keluarga.

Haris Simamora, tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, diduga merencanakan aksinya. Haris terancam hukuman mati.

“Tindak pidana yang terjadi yaitu pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan kematian. Pasal yang dikenakan 365 ayat 3, 340, dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jumat (16/11/2018).

Haris Simamora ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, pada Rabu (14/11) saat dirinya ingin melarikan diri, akan tetapi rencananya tersebut di gagalkan Polisi.

Penangkapan bermula dari pelacakan lewat penemuan mobil Daperum, Nissan X-Trail berwarna silver dengan nopol B-1075-UOG, di rumah kos di Cikarang.

Menurut kesaksian Haris, saat melakukan aksinya, Haris menggunakan linggis saat membunuh satu keluarga di Bekasi. Dari pengakuannya, linggis yang digunakan itu dibuang ke Kalimalang.

Polisi sempat mencari linggis tersebut pada Kamis (15/11) malam. Namun pencarian ditunda karena cuaca yang tidak mendukung.

Motiv pembunuhan terjadi atas dasar dendam. Alasan Haris Simamora tega menghabisi nyawa Daperum; istrinya, Maya Ambarita; serta dua anak mereka, Sarah dan Arya karena dirinya sering dimarahi. Saat ini Haris menikmati sisah hidupnya di balik jeruji besi.

Reporter : Hamzah Muhammad
Editor      : Diena Amalia

Exit mobile version