Oleh : Ayu Lailiyah Wulan
(Karyawati dan Aktivis Dakwah Remaja)
Kasus tragis seorang pemuda di Lahat, Sumatera Selatan, yang tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri akibat kecanduan judi online. Ini adalah potret nyata dari kerusakan yang lebih dalam, baik dari sisi individu, masyarakat, hingga sistem yang menaungi kehidupan saat ini. Penemuan korban berinisial SA (63) bermula dari keresahan warga yang tidak melihat korban selama sepekan. Kecurigaan diperkuat saat muncul bau tidak sedap di sekitar rumah korban.
Seorang tetangga memberi informasi bahwa ia pernah dimintai tolong oleh pelaku untuk menggali lubang di kebun milik korban, maka keluarga beserta warga dan perangkat desa menyelidiki sekitar pekarangan tersebut. Saat tanah digali hingga kedalaman sekitar 1,5 meter, ditemukan tiga karung plastik. Ketika dibuka, karung-karung itu berisi potongan tubuh manusia. Penemuan itu segera dilaporkan kepada kepolisian. Hasil identifikasi bahwa jasad tersebut adalah SA. Hasil penyelidikan kecurigaan mengarah kepada AF (23), anak kandung korban.
Ternyata konflik ini terjadi karena pelaku kecanduan judi online. Pelaku sering meminta uang kepada ibunya untuk bermain judi. Pada tanggal 28 Maret 2026, AF meminta uang lagi ke ibunya tetapi sang ibu menolak memberikan uang. Ketegangan meningkat saat pelaku mencuri emas milik korban sebesar 13 gram dan menggadaikannya untuk bermain judi. Korban yang marah, berniat akan memberitahu anggota keluarga yang lain, pelaku pun panik dan takut. Dalam kondisi yang terdesak itu, pelaku menyusun rencana untuk membunuh ibunya. Pelaku mengajak korban ke kebun karet dengan alasan menebus emas yang telah digadaikan. Namun, setibanya di lokasi, pelaku justru membunuh korban. Untuk menghilangkan jejak, ia membakar jasad korban dan kemudian memutilasinya agar dapat dimasukkan ke dalam karung. (Kompas.id, 10/4/2026)
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi online. Judi yang awalnya dianggap “hiburan digital” kini berubah menjadi candu berbahaya yang bisa merusak akal sehat, menghilangkan empati, bahkan mendorong seseorang melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan. Kenapa tragedi seperti ini terus berulang?
Yuk, kita bedah masalahnya sampai ke akar-akarnya.
Pertama, Hidup hanya untuk mencari materi. Hari ini, banyak orang terjebak pola pikir bahwa bahagia itu jika punya banyak uang dan barang mewah. Inilah buah dari Sekularisme-ketika agama hanya menjadi hiasan, bukan aturan hidup. Standar benar dan salah sering kali diukur dari manfaat atau keuntungan yang diperoleh, bukan dari nilai moral atau agama. Akhirnya, orang menghalalkan segala cara demi kepuasan materi. Judol pun dianggap sebagai “Jalan pintas” untuk menjadi kaya. Padahal itu jebakan maut yang merusak mental, perilaku yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kedua, Tekanan ekonomi yang mencekik. Sistem kapitalisme membuat yang kaya menjadi semakin kaya, sedangkan rakyat kecil makin sulit memenuhi kebutuhan pokok. Saat harga-harga naik dan lapangan kerja susah, banyak orang menjadi putus asa. Dalam kondisi terdesak inilah janji-janji manis judi online terlihat sebagai penyelamat, padahal sebenarnya adalah jebakan maya yang menghancurkan masa depan. Ketika harapan tidak sesuai kenyataan, frustrasi bisa berubah menjadi tindakan kriminal.
Ketiga, Negara yang kurang “Taring”. Saat ini, penanganan judi online sering kali hanya sebatas blokir sana-sini secara parsial. Selama judol dianggap punya andil dalam perputaran uang atau ekonomi digital, negara tidak akan pernah benar-benar tegas. Ini menunjukkan bahwa akar masalah belum benar-benar diselesaikan. Kita butuh negara yang berfungsi sebagai perisai yang melindungi rakyatnya dari segala bentuk kerusakan moral dan sosial, bukan yang hanya reaktif saat sudah ada korban jiwa.
Keempat, Hukuman yang tumpul. Hukuman bagi pelaku kejahatan sering kali tidak cukup kuat untuk mencegah pengulangan. Akibatnya, kasus serupa terus terjadi tanpa ada penurunan signifikan.
Lalu, Bagaimana solusi tuntasnya?
Islam tidak hanya memberi wejangan moral, tetapi mempunyai sistem yang konkret untuk memberantas masalah ini sampai ke akarnya:
1. Pondasi Iman (Akidah). Islam mengajarkan bahwa standar hidup itu adalah halal-haram, bukan sekedar untung-rugi. Jika imannya kuat, seseorang punya “rem” otomatis untuk menjauhi maksiat seperti judi, meski sedang dalam keadaan sulit sekalipun.
2. Ekonomi yang adil. Dalam sistem Islam, negara wajib mengelola kekayaan alam untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat (sekolah, kesehatan, dan sembako murah). Pengelolaan sumber daya alam oleh negara untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang ekstrem. Jika perut kenyang dan masa depan terjamin, orang tidak akan melirik judi hanya untuk sekedar makan. Dorongan untuk melakukan kejahatan karena faktor ekonomi pun dapat ditekan.
3. Negara sebagai penjaga. Dalam negara yang bersistemkan Islam, judi online tidak hanya diblokasi tapi dihancurkan total ekosistemnya. Negara bertindak sebagai pelayan yang menjaga kewarasan rakyatnya. Pendekatan yang dilakukan bersifat preventif (pencegahan) sekaligus kuratif (penanganan), sehingga tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
4. Hukuman tegas dan membuat jera. Islam mempunyai sistem sanksi yang tegas. Bagi pembunuh, ada hukum Qishash (Nyawa dibayar nyawa), kecuali dimaafkan keluarga korban. Hukuman ini bukan untuk balas dendam, tetapi untuk mencegah orang lain melakukan hal yang sama dan sebagai penebus dosa bagi pelakunya. Islam menetapkan sanksi yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai Zawajir (pencegahan): membuat orang takut untuk melakukan kejahatan, dan Jawabir (penebus dosa): sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaku. Dengan penerapan hukum yang tegas dan konsisten, kejahatan dapat diminimalisir dan masyarakat merasa lebih aman.
Penutup
Kasus di Lahat adalah peringatan keras bahwa masalah judi online bukan sekadar isu individu, tetapi juga sistemik. Bahwa “obat” untuk masalah ini bukan sekedar rehabilitasi atau blokir situs. Dibutuhkan solusi yang tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi juga akar permasalahan.
Perubahan tidak cukup hanya dengan regulasi teknis, tetapi juga perlu menyentuh cara pandang hidup, sistem ekonomi, serta peran negara dalam melindungi masyarakat. Tanpa itu, kasus serupa berpotensi terus terulang dengan dampak yang semakin luas. Kita butuh kembali ke aturan yang lebih manusiawi dan sesuai tuntunan Allah. Sistem Islam dapat menjamin keluarga kita aman dan nyawa manusia tidak lagi murah harganya.
