Obat Habis, Utang Jadi Solusi? Gagalnya Kapitalisme Jamin Kesehatan!

Oleh: Astriani Lydia

Alokasi anggaran kesehatan, khususnya pengadaan obat di layanan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi, mulai menipis. Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengungkapkan ketersediaan anggaran untuk pengadaan obat di RSUD maupun Dinas Kesehatan hanya mampu mencukupi hingga Mei 2026. Hal itu disampaikannya usai ekspose Pansus LKPJ 2025, Senin (6/4).

Skema utang ke vendor pun diusulkan agar pasokan obat tetap berjalan, meski hal ini menandakan adanya tekanan serius pada keuangan daerah dan berisiko menambah beban anggaran di tahun berikutnya. Prinsipnya masyarakat harus tetap tenang dan memperoleh layanan kesehatan secara optimal.

Kegagalan Prioritas Anggaran

Krisis anggaran yang menyasar sektor vital menunjukkan kegagalan penentuan prioritas dalam pengelolaan APBD. Di dalam sistem kapitalisme, kesehatan merupakan komoditas bisnis sehingga para kapitalis (pemilik modal) akan berlomba-lomba menyediakannya dengan harga yang mahal demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Terjadilah kapitalisasi kesehatan hingga muncul ungkapan “orang miskin dilarang sakit”.

Di sisi lain, penguasa/negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator terhadap urusan kesehatan. Negara tidak memastikan tiap-tiap rakyat bisa mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup memberikan jaminan kesehatan dengan membentuk BPJS Kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. Negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi para kapitalis (swasta) untuk menguasai sektor kesehatan, mulai dari industri obat, alat kesehatan, hingga jaringan apotek dan rumah sakit.

Tak heran solusi yang ditawarkan pun solusi tambal sulam. Bukankah skema “utang ke vendor” hanya menunda masalah dan berpotensi memperbesar beban fiskal di masa depan?

Kesehatan dalam Pandangan Islam

Islam memosisikan kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Hal ini berdasarkan hadis, “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR Bukhari).

Rasulullah saw. juga bersabda, “Barang siapa bangun di pagi hari dalam keadaan merasakan aman pada dirinya, sehat badannya, dan ia memiliki makanan untuk hari itu maka seolah-olah seluruh dunia dikuasakan kepadanya.” (HR Tirmidzi).

Maka sebagai raa’in (pengurus) terhadap urusan rakyat, negara wajib memastikan tiap-tiap individu rakyat mendapatkan layanan kesehatan. Tidak boleh ada rakyat yang terabaikan kesehatannya.
Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin (raa’in) dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR Bukhari).

Dalam Islam, layanan kesehatan adalah kewajiban negara dan harus diberikan gratis atau terjangkau, dengan pembiayaan dari pengelolaan harta umum (seperti SDA), bukan bergantung pada utang atau vendor. Tentu saja pengelolaan anggarannya berbasis kemaslahatan, bukan profit. Demikian pula prioritas belanja negara ditentukan oleh kebutuhan rakyat (terutama sektor vital seperti kesehatan), bukan logika untung-rugi atau proyek yang cepat balik modal.

Dengan sistem keuangan tanpa tambal sulam utang, negara akan mengoptimalkan sumber pemasukan syar’i (kharaj, jizyah, fai’, pengelolaan aset publik) untuk menjamin keberlanjutan layanan. Negara akan mengelola pos-pos ini secara amanah sesuai syariat Islam dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat, termasuk untuk penyediaan layanan kesehatan gratis. Dengan demikian, kesehatan untuk semua rakyat akan terwujud nyata.

Inilah paradigma pelayanan kesehatan dalam Islam yang bertentangan secara diametral dengan layanan kesehatan dalam sistem sekuler kapitalisme liberal. Islam mengharamkan kapitalisasi layanan kesehatan yang jika itu terjadi, penguasanya dicap sebagai pengkhianat dan diancam dengan siksaan berat di akhirat. Nabi saw. memperingatkan siapa saja yang mengkhianati kaum muslim dengan ancaman yang keras. ”Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat yang akan dikibarkan sesuai kadar pengkhianatannya. Ingatlah! Tidak ada pengkhianatan yang lebih besar daripada (pengkhianatan) orang yang memimpin masyarakat umum (penguasa).” (HR Muslim).

Wallahu a’lam bishshawab

Whatsapp Share Post Telegram
Exit mobile version