LINGKARBEKASI.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M Saifuddaulah menyampaikan, bahwa kasus Holywings menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk kembali mengevaluasi Perda miras. Pihaknya juga mempertanyakan perihal Perwal sebagai amanah Perda No.17 Tahun 2009 yang terabaikan.
Saifuddaulah juga menuturkan, terkait dengan Holywings ini adalah momentum untuk merevisi Perda No.17 Tahun 2009, dengan memasukkan substansi larangan peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi.
Selain itu H. M. Saifuddaulah juga mengatakan Perwal tersebut juga belum pernah diterbitkan, bahkan pihaknya juga sering menanyakan perwal yang diamanahkan oleh Perda No.17 tahun 2009 saat dirinya masih menjabat anggota dewan di komisi I periode 2009 – 2014.
“Sepengetahuan saya perwal tersebut belum pernah terbit sampai berakhirnya masa tugas saya. Bahkan saat saya menjadi tenaga ahli pun sempat berkomunikasi dengan dinas terkait untuk melakukan perubahan atas perda nomer 17 tahun 2009 karena adanya regulasi Menperindag yang mengatur tentang peredaran Minol,” bebernya pada Senin (11/7).
H.M. Saifuddaulah juga melanjutkan Perda tersebut sudah lebih dari 10 tahun dan hal tersebut menjadi alasan untuk dilakukan evaluasi dan apalagi sudah ada beberapa regulasi diatasnya yang berubah.
“Disisi lain aspek sosiologis dan historis Kota Bekasi sebagai kota Ihsan harus menjadi landasan untuk pelarangan peredaran minol di Kota Bekasi,” pungkasnya. (ADV/PARLEMENTARIA)