Mahasiswa Desak BPKAD Kota Bekasi Evaluasi Dugaan Penggelapan Aset Daerah di Seluruh OPD

LINGKARBEKASI.COM – Sekelompok aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Rabu (30/4/2025). Dalam aksinya, massa menuntut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap aset daerah di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pengelolaan aset dilakukan sesuai aturan.

Dalam orasinya, mahasiswa menyuarakan desakan agar BPKAD lebih serius menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendata serta menjaga aset milik daerah.

“Kami juga mendesak BPKAD segera menginventarisasi aset milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, karena kami mencurigai adanya potensi penggelapan aset,” ujar Muhammad Imron, Ketua FOPERA Kota Bekasi.

Senada, orator lainnya, Fikry, menegaskan bahwa BPKAD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset milik rakyat. Namun, menurutnya, badan tersebut justru dinilai lalai dan membiarkan berbagai penyimpangan di seluruh OPD/SKPD.

“Padahal, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah sangat jelas menyatakan bahwa aset daerah tidak boleh digadaikan, dijaminkan, atau diserahkan kepada pihak lain,” tegasnya.

Berikut poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh FOPERA dalam aksi tersebut:

1. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait dugaan penggelapan aset daerah yang diduga marak terjadi di lingkungan OPD/SKPD se-Kota Bekasi.

2. Menuntut Kepala BPKAD bertindak tegas terhadap oknum yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan aset daerah, sesuai dengan Perwali No. 33 Tahun 2021.

3. Mendesak BPKAD untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap oknum di Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang diduga menggadaikan kendaraan/aset milik daerah.

4. Menyatakan ultimatum kepada Kepala BPKAD Kota Bekasi untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tuntutan ini tidak dipenuhi dalam waktu 12×24 jam setelah pernyataan ini disampaikan. (*)

Exit mobile version