LINGKARBEKASI.COM- KPK telah menyelesaikan berkas perkara Mantan Direktur Utama PT Jasindo (Asuransi Jasa Indonesia), Budi Tjahjono. Berkas perkara Budi sudah diserahkan penyidik kepada penuntut umum.
Budi merupakan tersangka dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara dari kasus ini ditaksir sebesar Rp 7 miliar dan USD 600 ribu.
“Hari ini dilakukan penyidikan untuk telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka BTJ (Mantan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Jasindo) dalam TPK pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014 ke penuntutan (tahap 2),” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11).
Setelah menerima berkas perkara, penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan Budi. Surat dakwaan tersebut nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Rencana sidang akan dilakukan di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya
Dalam penyidikan kasus ini, Febri menuturkan ada 65 saksi yang diperiksa dalam perkara ini dalam proses penyidikan Basuki. Termasuk di antaranya Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT JASINDO (Persero) Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, Mantan Direktur Utama PT Jasindo, Karyawan PT. Asuransi Jasa Indonesia, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka, dan beberapa orang dari pihak swasta.
Kasus ini bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.
Panitia pengadaan tersebut akhirnya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium.
BP Migas kemudian membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang menggunakan jasa agen, kembali menang tender.
Belakangan, KPK menemukan bahwa PT Jasindo sebetulnya tak memerlukan agen. Sehingga, PT Jasindo membayarkan fee fiktif kepada agen. Komisi antirasuah itu belum mengungkapkan siapa saja yang kecipratan fee tersebut.
Modus korupsi pada kasus ini, menurut Febri, menggunakan agen asuransi PT Jasindo. Agen itu tidak melakukan kegiatan tapi seolah-olah berjasa bagi PT Jasindo dalam tender penutupan asuransi minyak dan gas pada BP Migas, atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2009-2012 dan 2012-2014. (*)