Lingkarbekasi – Jelang pemberlakuan normal baru atau new normal pemerintah kota Bekasi melakukan pemantauan pengelolaan dan ketertiban mal sehingga bisa dipastikan protokol kesehatan yang dilakukan oleh para pengelola dan managemen pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hotel dan lainnya terjamin.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Teddy Hapni ditemui saat meninjau langsung pusat perbelanjaan Giant Hyper Mal, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan menyatakan pihaknya tidak segan untuk menindak tegas pengelola mal yang dinilai tidak patuh atau melanggar aturan protokol kesehatan.
“Saya mendampingi Wali kota dalam rangka pemantauan persiapan untuk new normal. Sebagaimana arahan wali kota intinya harus punya tanggungjawab bersama antara pengelola dan para tenannya. Managemen pusat perbelanjaan diminta untuk mengkoordinir seluruh tenan nya yang ada, agar terus memberikan peringatan jika masih ada kekurangan dalam hal penerapan protokol kesehatan,” ujarnya kepada awak media, Rabu, (10/6/2020).
Teddy Hapni menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan mengambil langkah tegas kepada para pengelola mal di kota Bekasi apabila tiga kali peringatan secara lisan maupun tulisan tidak dihiraukan.
Langkah tegas tersebut, kata Teddy mulai dari teguran keras hingga pencabutan izin usaha. Namun ia juga berharap pihak pengelola mal bisa kooperatif dan bekerjasama dengan baik karena mereka juga berkepentingan.
“Mereka juga kan punya kepentingan, kalau ada apa-apa mereka juga yang rugi dan bisa ditutup lagi semuanya,” sambungnya.
Teddy juga berharap agar pengelola dan tenant untuk kooperatif. Berjalan atau tidaknya kegiatan perekonomian ini tergantung upaya pengelola dan tenant. “Kalau masih ada saja yang bandel dan menimbulkan kerugian bagi yang lain kasihan mereka yang sudah tertib karena segelintir orang yang melanggar,” imbuhnya.
Dua tim dari Disparbud dan Disperindag kota Bekasi terus melakukan pemantauan setiap dua hari sekali ke pusat-pusat perbelanjaan untuk melakukan pengawasan.
Disparbud sendiri, kata Teddy lebih mengutamakan pengawasan tenant pengusaha tempat makan dan minum, tempat hiburan dan hotel, sementara selebihnya menjadi kewenangan Disperindag.
Berdasarkan pemantauan langsung kami di Giant Hyper Mal protokol kesehatan dilakukan mulai dari pendaftaran nama pengunjung di pintu masuk utama dengan mengisi kolom identitas diri serta keterangan kesehatan lalu cuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah disiapkan hingga pengecekan suhu badan dengan thermo gun oleh petugas.
Pengaturan tata letak kursi dan meja di tempat tempat makan (food court) dengan menerapan physical distancing atau menjaga jarak aman hingga penggunaan plastik transparan di depan kasir bagi pelanggan yang melakukan pembayaran.
Giant Hyper Mal juga menyelenggarakan pemeriksaan rapid tes dan melakukan edukasi social distancing dan protokol kesehatan setiap 15 menit melalui pengeras suara disetiap lantainya. (*)