LINGKARBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP 6 Pondok Gede yang dilakukan terduga pelaku oknum pegawai SMP 6 dengan melakukan koordinasi dengan Komisioner Bidang Hukum Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi tentang Kasus tersebut.
Kasus ini pun tengah diselidiki pihak Polres Metro Bekasi Kota dengan mengamankan terduga pelaku dan tindakan yang diperlukan lainnya.
Hasil kordinasi memutuskan untuk melakukan kroscek ke SMP 6 pada Senin, 1 Agustus 2022 setelah sebelumnya mendapati informasi bersumber dari rekan media pada Minggu 31 Juli 2022 tentang berita viral terkait kasus tersebut di media sosial.
Dalam kroscek lapangan tersebut menindaklanjuti berita yang sudah viral di medsos dan mengcrosscek apakah benar mengenai berita yang beredar di medsos. Pihak kepala sekolah membenarkan tentang berita yang kini sudah beredar dan viral di Medsos tersebut dan pihak sekolah juga sudah menangani dengan mengadakan rapat dengan para guru dan akan memanggil si pelaku dan menanyakan tentang berita yang beredar tersebut, tetapi si pelaku sudah diamankan oleh Polisi dan dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota pada hari senin pagi, sambil menunggu ada pihak korban yang melapor.
Tim menanyakan pada pihak sekolah mengenai korban-korban yang ada, pihak sekolah tidak mengetahui karena memang belum ada murid atau korban yang melapor, tapi pihak sekolah mencoba memanggil murid yang mengetahui kejadian pada saat pelaku melecehkan murid.
Tim kemudian mendalami dengan mewawancarai murid tersebut diruang kepala sekolah maka murid tersebut menceritakan bahwa dia juga pernah mengalami hal yang tidak mengenakan dari si pelaku dan setelah digali lebih dalam, maka dari murid tersebut mendapatkan info bahwa ada korban-korban lain yang mendapatkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh si pelaku.
Setelah mendapatkan info tim memanggil dan mewawancarai korban sebanyak 9 orang terdiri dari murid yang masih duduk di bangku kelas VIII dan IX dan Alumni SMP Negeri 6 Pondok Gede Kota Bekasi, dengan hasil bahwa ke 9 murid tersebut memang mengalami hal yang tidak menyenangkan dari si pelaku dengan cara ada yang dipeluk, dipegang-pegang tangannya, di lihat kearah yang tidak senonoh dan mendapatkan stiker-stiker yang tidak lazim didapatkan oleh seorang murid yang masih dibawah umur yang dikirimkan melalui whatsapp oleh pelaku tersebut.
Kemudian 3 orang murid yang kini sudah menjadi alumni dipanggil untuk menghadap ke Polres, yang satu untuk melapor dan 2 lainnya sebagai saksi atas kejadian yang dialami atas berita yang beredar dan viral tersebut untuk di BAP di Polres Metro Bekasi Kota.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, drg. Tetty Manurung beserta jajaran segera menindaklanjuti dan bersinergi dengan KPAD untuk melakukan pendampingan merecovery kondisi siswi-siswi korban pencabulan di SMP Negeri 6 Pondok Gede Kota Bekasi dengan membentuk Tim Pendampingan Psiko Sosial. (goeng)
Sumber: DP3A Kota Bekasi