Gusdurian Bekasi Raya mengecam keras perlakuan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian siangtadi, Kamis(5/9), di Halaman Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pemukulan pada korban Forum Warga Tertindas (Fowapti) berawal dari aksi damai yang dilakukan warga serta beberapa aktifis mahasiswa untuk mendapat dukungan kepada 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam menyampaikan aspirasi dan meminta dukungan wakil rakyat yang tengah dilantik.
Kejadian ini berawal dari aksi yang dilakukan oleh warga Pilar, Cikarang Kabupaten Bekasi yang meminta perlakuan adil atas kabar eksekusi penggusuran tanah tempat mereka tinggal.
Namun, beberapa warga mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Padahal, UU Nomor 9 tahun 1998 mengatur kebebasan berpendapat dan hak untuk mendapatkan perlindungan.
Gusdurian Bekasi Raya sebagai sebuah komunitas yang konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat atas tanahnya, mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, JawaBarat. Gusdurian Bekasi Raya juga mengecam keras aksi oknum aparat terhadap warga dengan beberapa tuntutan:
Pertama, menuntut keadilan atas penggusuran tanah rakyat.
Kedua, menuntut pemerintah untuk menindak aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Ketiga, mengecam segala bentuk penindasan, intimidasi, dan ‘memperkosa’ hak-hak tersebut dengan perlakuan yang tidak berperikemanusiaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat untuk menjadi perhatian semua pihak sebagai sebuah dukungan terhadap perjuangan rakyat Kampung Pilar dalam mempertahankan desa mereka dari penggusuran.
Bekasi, 5 September 2019.
Ttd,
Koordinator Gusdurian Bekasi Raya
M. Shofiyulloh