LINGKARBEKASI, BEKASI – Ketua Pansus 37, Abdul Muin Hafied menyatakan raperda penanaman modal diharapkan nantinya selain menjadi payung hukum peraturan daerah bagi pemerintah kota Bekasi untuk penegakkan aturan sekaligus juga membuka peluang kesempatan iklim berinvestasi bagi para investor domestik bahkan juga dari luar negeri.
“Ada 2 hal krusial yang menjadi pembahasan, pertama bahwa penanaman modal itu harus menjadi skala prioritas. Penanaman modal dari luar negeri boleh dilakukan di Kota Bekasi,” ujarnya kepada media Selasa (7/2/2023) kemarin.
Termasuk juga persoalan di BUMD selama hal itu bisa saling menguntungkan tentu tidak menjadi masalah tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian terkait masalah ketenagakerjaan kita memberi prioritas utama kepada warga pribumi, adapaun dari luar negeri lebih kepada skil dan kemampuannya yang ia miliki
Ketiga, seluruh perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini wajib untuk memberdayakan serta memaksimalkan produk UMKM khususnya yang mempunyai perizinan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Menurutnya, DPRD Kota Bekasi sudah mempertimbangkan segala aspeknya bahwa dengan raperda penanaman modal ini merupakan revisi Perda 2012 menjadi Raperda Penanaman Modal yang baru
Soal pengangguran di Kota Bekasi saat ini masih cukup tinggi dan menjadi kampanyenya Walikota dan Wakilnya dalam memberikan kesempatan kepada warganya, lalu bagaimana hasil serapan tenaga kerjanya?
“Inikan kita mau panggil lagi perusahaan perusahaan di Kota Bekasi bagaimana komitmen mereka untuk menyerap tenaga kerja. Sekarang kan kita belum bisa berbicara karena alasan belum adanya payung hukumnya sehingga kita belum bisa menginventarisir,” tukasnya.
Yang jelas kedepan kita akan memberikan sangsi kepada perusahaan perusahaan bahwa kedepan tenaga kerja itu harus mereka yang berdomisili di Kota Bekasi yang mempunyai KTP dan harus di pekerjakan, kalo tenaga kerja dari luar dengan catatan mereka harus mempunyai skil dan keterampilan kalo tidak maka kita akan kenakan sangsi atau implikasi hukumnya. (Denis)