BK Pastikan Proses Klarifikasi Sudah Sesuai Tata Cara Beracara

LINGKARBEKASI.COM – Jum’at, 26 September 2025, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh proses yang mereka jalankan dalam menangani perselisihan antar anggota dewan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh anggota BK, Bambang Purwanto, menanggapi tudingan yang menyebut BK cacat prosedur dalam menangani konflik yang melibatkan dua anggota DPRD, Ahmadi Madong (Fraksi PKB) dan Arif Rahman Hakim (Fraksi PDI Perjuangan).

“Saya yakin pihak yang menyatakan BK cacat prosedur pasti belum membaca peraturan tentang tata beracara secara utuh,” ujarnya.

Menurut Bambang, BK menjalankan fungsinya mengacu pada Peraturan DPRD Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata cara beracara DPRD. Dalam aturan tersebut, BK memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti pengaduan baik yang berasal dari anggota DPRD, pimpinan DPRD, masyarakat, maupun sekretariat DPRD.

“Namun selain menerima laporan, BK juga bisa bertindak atas inisiatif sendiri bila ada potensi pelanggaran etika yang mencoreng nama baik lembaga. Apalagi jika konflik sudah mengganggu jalannya rapat resmi seperti Banggar,” jelas Bambang saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Bekasi.

Ia menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus perselisihan tersebut, BK kini sudah berada di tahap keempat, yaitu proses klarifikasi dengan memanggil masing-masing pihak yang terlibat.

“Jadi belum sampai tahap musyawarah atau pemberian rekomendasi sanksi. Kita masih mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak,” tegasnya.

Berikut alur penyelesaian konflik antar anggota DPRD oleh BK:

1. Perselisihan muncul.
2. Gagal diselesaikan secara internal.
3. Laporan/Pengaduan masuk ke BK atau inisiatif BK
4. Klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait.
5. Musyawarah internal BK.
6. Rekomendasi diserahkan ke pimpinan DPRD.
7. Tindak lanjut oleh pimpinan → kasus ditutup secara resmi.

Konflik antara Ahmadi Madong dan Arif Rahman Hakim mencuat usai terjadi ketegangan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar). BK DPRD Kota Bekasi sudah berusaha memediasi dengan mengundang kedua pihak dalam pertemuan islah. Namun upaya tersebut gagal total setelah Ahmadi Madong dan fraksi PKB tidak hadir dalam agenda tersebut.

BK menyesalkan ketidakhadiran tersebut, namun memastikan proses klarifikasi akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan tetap objektif dan transparan. Prosedur adalah acuan utama kami,” tutup Bambang.

Reporter; Denis

Whatsapp Share Post Telegram
Exit mobile version