Mediasi Buntu, PDI Perjuangan Siap Dampingi Kader di Jalur Hukum; Partai: Konflik Bukan Pecah Koalisi, Tapi Urusan Personal

LINGKARBEKASI.COM – Konflik antara dua anggota dewan di Kota Bekasi, Ahmadi Madong (PKB) dan Arif Rahman Hakim (PDI Perjuangan), yang sempat tegang di rapat Badan Anggaran (Banggar) kian meruncing. Mediasi yang diinisiasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi gagal total setelah Ahmadi Madong dan fraksinya absen dari pertemuan islah. Hal ini mendorong DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi untuk mengambil langkah hukum, menguatkan indikasi bahwa perseteruan ini akan berlanjut ke meja hijau.

Ahmad Faisyal Hermawan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah menunjukkan itikad baik dengan menghadiri undangan BK untuk islah. Namun, ketidakhadiran pihak Ahmadi Madong membuat mediasi menemui jalan buntu.

“Kami tetap positif thinking, mungkin ada kesibukan lain. BK juga memberikan tenggat waktu 1×24 jam,” ujarnya Kamis (25/9/2025).

Setelah batas waktu terlewati, PDI Perjuangan memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Rapat internal partai memutuskan untuk mendampingi Arif Rahman Hakim dalam proses hukum yang kini sedang berjalan di Polres Kota Bekasi.

Menanggapi pertanyaan wartawan soal potensi pecahnya koalisi, Ahmad Faisyal menegaskan bahwa konflik ini bersifat personal, bukan antarpartai.

“Ini bukan masalah partai, ini masalah pelapor adalah Bang Madong dan terlapor adalah Bang H. Arif Rahman Hakim,” tegasnya.

Menurut Faisyal, PDI Perjuangan memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan hukum kepada kadernya yang telah berdedikasi selama dua periode. Ia juga meyakini bahwa kedua partai saling mendukung dan berharap perseteruan ini tidak berdampak pada koalisi yang ada.

“Saya yakin sampai hari ini ini bukan persoalan partai namun masih persoalan pribadi. Mudah-mudahan tidak ada implikasinya kepada koalisi yang terjadi hari ini antara PDI Perjuangan dan PKB,” pungkasnya.

Reporter: Denis

Whatsapp Share Post Telegram
Exit mobile version